Konsultan ISO

Tahapan Penilaian Risiko SPIP

A. Pemahaman Penerapan Manajemen Risiko

Kegiatan Penerapan Manajemen Risiko membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai :

  • Kesamaan persepsi Manajemen Risiko dan persyaratan standar SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Apa yang dimaksud dengan Risiko?

Mengapa harus memikirkan Risiko dalam Organisasi?

Apa tujuan menerapkan Manajemen Risiko?

  • Panduan proses dan tahapan penerapan SPIP termasuk Kewenangan, Penyelengaraan, Pelaporan dan Pengawasan Pembinaan SPIP
  • Adanya Tim Teknis Penerapan Manajemen Risiko

Konsultan ISO | Penilaian Risiko

B. Definisi Risiko dan Tujuan Sistem Manajemen Risiko

Setiap Organisasi menghadapi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi, sehingga timbul ‘ketidakpastian’ dalam mencapai sasaran.

“Ketidakpastian yang berdampak pada sasaran Organisasi” adalah Risiko

Mungkinkah Organisasi dapat mengelola Risiko dengan baik tanpa ada Sistem yang mengaturnya?

Kendali Risiko harus ditangani secara sistematis dengan menerapkan Sistem Manajemen Risiko. Suksesnya Organisasi dalam mengelola risiko sangat tergantung dari Sistem Manajemen Risiko yang diterapkan. Sistem Manajemen Risiko mengelola risiko pada semua tingkat, bagian dan proses dalam organisasi

Tujuan Manajemen Risiko adalah : ‘Menciptakan dan Melindungi Nilai’. Penciptaan Nilai tertinggi dari Organisasi adalah tercapainya Visi dan Misi Organisasi. Manajemen Risiko merupakan bagian penting dari Perencanaan Strategis Organisasi

C. Tahapan Kegiatan Penerapan Manajemen Risiko

Kegiatan Penilaian Risiko sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan dengan tahapan berikut :

  1. Mengumpulkan dan mengkaji dokumen Manual, Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan (PP) masing-masing Bagian/SubDit
  2. Melakukan Fokus Group Discussion (FGD) dengan masing-masing Bagian/SubDit
  3. Melakukan Coaching penerapan manajemen risiko di masing-masing Bagian/SubDit
  4. Melakukan Rapat Pembahasan dengan masing-masing Bagian/SubDit
  5. Melakukan Audit Risiko untuk memeriksa penerapan tingkat pengendalian risiko di masing-masing Bagian/SubDit dan
  6. Menyiapkan Laporan Penerapan Manajemen Risiko kepada Tim Teknis Penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Puncak.

Kegiatan penerapan Manajemen Risiko diterapkan dengan cara :

  • Training (Pemahaman)
  • Documentation (Sistem)
  • Coaching (Pendampingan)
  • Focus Group Discussion (Komunikasi)
  • Assessment (Audit)

D. Tabel Manajemen Risiko Yang Digunakan

Formulir yang digunakan antara lain :

  1. Formulir 7 – Identifikasi Tujuan Rencana Strategis
  2. Formulir 8 – Identifikasi Risiko
  3. Formulir 11 – Analisis Risiko
  4. Formulir 14 – Desain Kegiatan Pengendalian
  5. Formulir 17 – Desain Kegiatan Pengendalian Informasi dan Komunikasi
  6. Formulir 20 – Pemantauan Risiko
  7. Formulir 20a – Rencana Aksi Pengendalian Risiko

Konsultan ISO | Penilaian Risiko

Penerapan Manajemen Risiko

Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diterbitkan untuk memberi keyakinan memadai terselenggaranya kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah untuk dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cipta Mutu Prima | Manajemen Risiko

Sistem Pengendalian Intern adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah Sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Masing-masing Direktorat dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyadari bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu berhadapan dengan risiko yang melekat pada kegiatan proses operasional.

Konsultan ISO Cipta Mutu Prima | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Penilaian risiko adalah sub unsur dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam rangka mengendalikan risiko tersebut masing-masing Direktorat menerapkan Sistem Manajemen  Risiko terintegrasi yang mencakup seluruh aspek risiko yang dihadapi.

Dalam penerapan Manajemen Risiko yang efektif, masing-masing Direktorat menerapkan Manajemen Risiko dengan mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2018 dan peraturan lainnya serta Standar Internasional yang berlaku untuk secara konsisten menerapkan Sistem Manajemen Risiko yang bertujuan untuk memastikan risiko-risiko yang dihadapi dapat diidentifikasi, diukur, dikendalikan dan dilaporkan dengan baik.