Konsultan ISO

Konsultan ISO 45001 Kontraktor

Konsultan ISO 45001 Kontraktor. Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) ISO 45001 untuk pengendalian risiko kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman.

OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Konsultan ISO Cipta Mutu Prima akan membantu perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 ISO 45001 diantaranya :

  1. Menetapkan Kebijakan K3
  2. Melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko
  3. Melaksanakan identifikasi peraturan dan persyaratan K3 yang terkait.
  4. Menyusun program K3.
  5. Dan persayaratan ISO 45001 lainnya

Kebijakan K3 disusun dan disebarluaskan kepada semua pihak di lingkungan perusahaan antara lain :

  1. Seluruh tenaga kerja
  2. Tamu
  3. Kontraktor
  4. Pelanggan dan
  5. Pemasok.

Konsultan ISO 45001 juga akan memastikan perusahaan melakukan Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja dan menetapkan program pemeliharaan seluruh Peralatan dalam kondisi Terawat dan Baik untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja.

Emergency Response Procedure

Konsultan ISO OHSAS – Emergency Response Procedure atau Prosedur Penangan Keadaan Darurat bertujuan untuk memastikan proses penanganan keadaan darurat dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Keadaan Darurat, peralatan keadaaan darurat dalam kondisi yang siap, proses latihan keadaan darurat dilakukan sesuai jadwal dan adanya tinjauan setelah terjadi keadaan darurat untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Rencana Keadaan Darurat (Emergency Plan) adalah dokumen yang berlaku penuh saat terjadi keadaan darurat

A. Rencana Keadaan Darurat

Wakil Manajemen mensahkan Rencana Keadaan Darurat yang menerangkan:

  1. struktur Tim Keadaan Darurat,
  2. potensi-potensi keadaan darurat,
  3. proses evakuasi,
  4. instruksi kerja penanganan keadaan darurat,
  5. daftar peralatan keadaan darurat (sistem alarm, sumber listrik dan pencahayaan keadaan darurat, jalan keluar darurat, katup-katup isolasi dan sistem isolasi lainnya, peralatan pemadam kebakaran, peralatan pertolongan medis, alat komunikasi dsb)
  6. pihak-pihak terkait (pemadam kebakaran, rumah sakit, kepolisian, tetangga atau pihak yang berdampingan, publik dsb)

B. Latihan Keadaan Darurat

Wakil Manajemen dan Manajemen di area kerja terkait bertanggung jawab untuk memastikan Rencana Keadaan Darurat dapat berjalan dengan lancar apabila terjadi keadaan darurat dengan cara:

  1. melakukan latihan / test kondisi darurat,
  2. melatih pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan penanganan keadaan darurat sesuai instruksi kerja-instruksi kerjanya
  3. membuat jadwal dan melakukan pemeliharaan alat-alat yang dibutuhkan
  4. membina hubungan baik dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai keadaan darurat

C. Penanganan Keadaaan Darurat

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

D. Evaluasi Penanganan Keadaan Darurat

Setelah proses penanganan selesai, Tim Keadaan Darurat melakukan evaluasi dan memberikan masukan untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Untuk Penerapan ISO 45001 dan OHSAS 18001 hubungi Konsultan ISO Cipta Mutu Prima.

Konsultan ISO

ISO 45001 dan OHSAS 18001

Standar Baru ISO 45001

International Organization for Standardization (ISO) akan mempublikasikan standar ISO 45001 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Standar ini akan mempunyai struktur yang sama dengan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015 yang sudah lebih dahulu dipublikasikan.

Penerapan ISO 45001

Untuk penerapan dan sertifikasi ataupun integrasi ISO 45001 dan OHSAS 18001 dapat menghubungi Cipta Mutu Prima Konsultan ISO Profesional di Email : ciptamutuprima@gmail.com atau WhatsApp : 0811-8859-476(ISO).

Konsultan ISO 45001

Konsultan ISO 45001 – Cipta Mutu Prima membantu perusahaan untuk menerapkan Occupational Health and Safety Management System atau Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Beberapa prosedur yang dikembangkan diantaranya adalah :

Prosedur Pelatihan dan Kompetensi K3

Konsultan ISO 45001 menetapkan kompetensi K3 yaitu kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, mencakup kemampuan yang dapat diperoleh dari pendidikan, ketrampilan (skill), pengalaman, dan pelatihan.

Pelatihan K3 adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran pegawai tentang kebijakan, peraturan, prosedur, dan praktek-praktek K3.

Konsultan ISO 45001 membantu mengidentifikasi pekerjaan yang mempunyai bahaya dan risiko K3 yang tinggi ditetapkan syarat kompetensinya. Pekerjaan yang memerlukan kompetensi khusus K3 diantaranya : operator alat angkat dan angkut ahli K3 (safety officer) dan teknisi mechanical listrik. Personil yang melaksanakan pekerjaan yang berbahaya dan berisiko tinggi harus memenuhi syarat kompetensi tersebut. Bila personil yang ada belum memenuhi kompetensi yang disyaratkan, maka dapat diberikan pelatihan atau tindakan lain yang sesuai. Personil yang bekerja atas dasar kontrak termasuk yang harus memenuhi syarat kompetensi tersebut.

Konsultan ISO 45001 membantu membuatkan prosedur pelatihan yang menjelaskan kebutuhan pelatihan yang diidentifikasi dan diusulkan oleh wakil manajemen dan kepala bagian / proyek kepada Direktur. Bagian Sumber Daya Manusia membuat rencana/jadwal pelatihan yang disetujui Direktur. Pelatihan dapat dilaksanakan oleh tenaga internal perusahaan atau oleh pihak eksternal sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada. Atasan dari pegawai yang mengikuti pelatihan mengevaluasi efektivitas pelatihan yang diikuti. Bagian Sumber Daya Manusia wajib mengupdate dan menyimpan data-data pegawai, mencakup pendidikan, pelatihan, pengalaman, dan ketrampilan.

Prosedur Inspeksi Tempat Kerja

Konsultan ISO 45001 memfasiltasi pembuatan prosedur yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengawasan tempat kerja seperti yang ditentukan oleh persyaratan internal maupun eksternal, telah dipenuhi. Persyaratan ini didasarkan pada peraturan perundangan atau terdapat dalam standar yang berlaku, yang berasal dari sumber internal atau eksternal perusahaan.

Inspeksi tempat kerja adalah suatu rangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap suatu obyek tertentu untuk mendapatkan masukan guna dilakukan tindakan perbaikan untuk mencapai efektifitas sistem manajemen K3.

Konsultan ISO 45001 membantu menetapkan proses inspeksi formal terhadap sumber bahaya akan dilaksanakan untuk seluruh kegiatan konstruksi/proyek dan kegiatan administrasi.

Inspeksi ini meliputi inspeksi terhadap kondisi material, alat dan mesin yang digunakan, kondisi manusia ( terkait unsafe act dan unsafe condition ) dan prosedur yang berlaku dijalankan dengan baik atau tidak. Inspeksi ini rutin dilakukan oleh Tim K3. Inspeksi waktu tertentu dilakukan oleh Tim K3 karena permintaan dari manajemen, kondisi darurat atau sering terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan sistem manajemen K3.

Konsultan ISO 45001 menyiapkan Daftar Periksa (Checklist) Inspeksi Tempat Kerja  disiapkan secara khusus untuk setiap area  yang akan digunakan untuk setiap inspeksi. Laporan yang dilampirkan pada setiap daftar periksa inspeksi akan disampaikan kepada komite P2K3 dan diteruskan ke semua kepala divisi.

Konsultan ISO 45001 juga membantu mengembangkan manual ISO 45001 dan prosedur lainnya sesuai yang dipersyaratkan standar.

Seluruh dokumentasi ini harus disahkan oleh Manajemen sebelum diterapkan di seluruh area perusahaan baik Kantor Pusat maupun area produksi atau operasi serta lokasi proyek. Konsultan ISO 45001 juga akan membantu pelaksanaan audit internal ISO 45001 untuk memastikan sistem telah diterapkan secara efektif.

Untuk penerapan ISO 45001 dapat menghubungi Cipta Mutu Prima Konsultan ISO 45001 yang telah memiliki pengalaman membantu banyak perusahaan untuk mencapai sertifikasi ISO 45001.

Cipta Mutu Prima | Konsultan ISO 45001