Prosedur Administrasi Gudang

Konsultan Sertifikat Halal MUI – Prosedur Administrasi Gudang

Adminsitrasi gudang adalah salah satu aspek yang diaudit dalam penerapan sistem manajemen. Untuk menjaga kondisi bahan baku yang disimpan maka perlu dilakukan pengelolaan administrasi gudang. Selain untuk fungsi pengawasan mutu bahan baku yang disimpan juga akan menghapus segala penyimpangan logistik.

Dokumentasi Bagian Gudang

Berikut ini beberapa dokumentasi yang biasanya dikembangkan dalam administrasi gudang yaitu antara lain :

  1. Buku penerimaan gudang. Buku ini memuat informasi mengena item apa saja yang diterima oleh bagian Gudang. Setiap terjadi barang masuk harus segera dilakukan pencatatan. Data ini harus sesuai dengan apa yang ditulis di kartu stok per item barang. Selain itu juga setiap penerimaan barang harus disertai dengan rekaman seperti nota, faktur, kuitansi dsb. Biasanya dokumen ini nanti disampaikan kepada Bagian Akunting. Buku penerimaan barang memuat informasi diantaranya : nomor penerimaan, tanggal, kode barang, nama spesifikasi barang, no purchase order dan jumlah.
  2. Buku pengeluaran gudang, yang memuat informasi barang apa saja yang dikeluarkan dari gudang. Dokumen pendukungnya adalan surat penyerahan barang. Bukti-bukti pendukung ini harus sesuai dengan apa yang tertulis dalam kartu stok. Data yang dicata dalam buku ini misalnya : pengeluaran bahan baku, tanggal pengeluaran, kode barang, tujuan pengeluaran barang (untuk produksi) dan tentunya jumlah yang dikeluarkan. Dapat ditambah kolom keterangan untuk menjelaskan kode produksi dsb.

Konsultan Sertifikat Halal MUI – Prosedur Administrasi Gudang

  1. Kartu persediaan atau yang biasa disebut kartu stok. Dokumen ini menjelaskan arus masuk dan keluar barang untuk per item. Kartu stok berisi keterangan tanggal, no kode bukti masuk, no kode bukti keluar, asal dan tujuan barang dan julah barang masuk dan keluar. Saldo berapa banyak persediaan item barang dapat dilihat kartu persediaan atau kartu stok ini.
  2. Surat Permintan Barang. Rekaman ini diisi oleh bagian yang membutuhkan bahan baku atau item barang yang tersimpan di gudang. Misalanya untuk keperluan produksi maka Manajer Produksi menandatangani Surat Permintaan Barang yang disampaikan ke bagian Gudang. Jumlah barang yang dikeluarkan harus sama antara Buku pengeluaran barang, surat Permintaan barang dan yang tercantu di surat permintaan barang.
  3. Surat Penyerahan Barang merupakan bukti bahwa barang sudah dikeluarkan atau diambil oleh Bagian yang membutuhkannya. Surat Permintaan barang dapat dibuat secara khusus atau juga menggunakan surat permintaan barang yang dirancang juga sebagai dokumen serah terima antara bagian Gudang dengan User.

Administrasi Gudang memastikan tidak terjadi salah pengadaan, salah menempatkan barang/item, melakukan kelalaian dalam pencatatan barang masuk dan keluar gudang dan juga tidak melakukan pengendalian mutu barang yang disimpan sehingga terjadi penurunan mutu dan bahkan rusak.

Tugas Dan Fungsi Gudang

Selain administrasi bagian gudang harus mengerti secara umum tugas dan fungsi bagian logistik yang diantaranya menyimpan barang dalam gudang. Administrasi gudang yang cermat dan teliti akan menentukan efektifitas dan efisiensi kegiatan logistik sebuah perusahaan.

Keyword: Administrasi Gudang, Konsultan Halal

Pengendalian Dokumen ISO dan SJH

Konsultan ISO dan Sistem Jaminan Halal – Pengendalian Dokumen ISO dan SJH (Sistem Jaminan Halal)

Berikut ini beberapa hal yang harus diperiksa pada waktu auditor internal memeriksa Pengendali Dokumen ISO maupun Sistem Jaminan Halal :

1. Memeriksa Daftar Induk Dokumen

Daftar Induk Dokumen adalah daftar yang menjelaskan seluruh dokumentasi ISO dan Sistem Jaminan Halal yang dikendalikan oleh perusahaan baik dalam bentuk prosedur, instruksi kerja dan formulir. Daftar ini menjelaskan tanggal terbit dokumen dan juga status revisi dari masing-masing dokumen.

Auditor harus memeriksa Daftar Induk Dokumen untuk memastikan seluruh proses dalam ruang lingkup sertifikasi ISO dan Sistem Jaminan Halal telah ditetapkan oleh manajemen perusahaan.

2. Apakah dokumen yang digunakan adalah revisi terakhir?

Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang digunakan adalah revisi terakhir, dengan melihat kepada Daftar Induk Dokumen, maka auditor dapat mengetahui status revisi dari setiap prosedur atau formulir yang digunakan

Konsultan Sertifikat Halal MUI melakukan sampling terhadap beberapa prosedur terutama yang telah mengalami revisi apakah telah didistribusikan kepada pelaksana proses

3. Apakah mekanisme revisi telah dilaksanakan dengan efektif?

Pengendali Dokumen harus memastikan mekanisme revisi dokumen dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengendalian dokumen. Mulai dari usulan perubahan dokumen, persetujuan perubahan dokumen sampai dengan penerbitan dan pendistribusian dokumen baru.

Auditor harus memeriksa formulir Usulan Perubahan Dokumen dan formulir Distribusi Dokumen serta memastikan nomor salinan dari dokumen yang terkendali.

4. Apakah Dokumen Eksternal telah dikendalikan dengan baik?

Salah satu persyaratan ISO 9001:2015 adalah memenuhi Undang-undang dan Peraturan terkait. Pengendali Dokumen harus memastikan peraturan dan undang-undang terkait merupakan terbitan terkini yang dijadikan acuan dalam penerapan Sistem Manajemen.

Auditor harus memeriksa Daftar Dokumen Eksternal dan update keterkinian undang-undang dan peraturan yang berlaku

Konsultan Sertifikat Halal MUI – Check List Pengendalian Dokumen

7 Prinsip HACCP

7 Prinsip HACPP oleh Konsultan Sertifikat Halal MUI.

7 Prinsip HACCP atau Hazard Analysis Critical Control Point adalah dasar dalam sistem mutu untuk menjamin keamanan pangan.

Pendekatannya adalah mengantisipasi bahaya dan mengidentifikasi titik pengawasan sebagai tindakan pencegahan.

Sistem Manajemen Keamanan Pangan

Sistem manajemen keamanan pangan ini mempunyai 7 Prinsip HACCP untuk mengidentifikasi bahaya dan menetapkan tindakan pengendaliannya. Ketujuh prinsip itu adalah :

  1. Mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan proses produksi. Potensi bahaya adalah setiap unsur biologi, kimia dan fisik yang dapat menyebabkan makanan tidak aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Analisis harus dilakukan dalam bahan baku, tahap produksi dan melakukan analisis kemungkinan terjadi dan tingkat keparahan terhadap manusia yang mengkonsumsinya apabila terjadi. Perusahaan harus memastikan produk makanan dijelaskan dengan jelas. Diagram alir proses produksi tersedia, Analisis potensi bahaya dilakukan secara berkala dan tindakan pencegahan dan pengendalian yang sesuai dengan hasil analisis potensi bahaya dilaksanakan,
  2. Menentukan titik pengendalian untuk menghilangkan bahaya. Titik pengendalian adalah sebuah langkah dalam produksi makanan untu mencegah, menghilangkan atau menurunkan potensi bahaya sampai tingkat yang dapat diterima . Perusahaan harus memastikan bahwa tahap ini dilaksanakan oleh karyawan yang memiliki kompetensi terkait.
  3. Menetapkan batas kritis untuk menjamin pengendalian. Kriteria ini membedakan mana yang dapat diterima mana potensi bahaya yang tidak dapat diteriman. Jadi ditetapkan ukuran maksimum dan minimumnya. Batas kritis ini harus mengendalikan potensi bahaya yang di titik kritis yang telah diidentifikasi dalam prinsip no. 2 di atas. Batas kritis ini harus dapat diukur antara lain : kelembaban, suhu, nilai pH dan sebagainya.

Konsultan Sertifikat Halal MUI – 7 Prinsip HACCP

  1. Menetapkan sistem monitoring dengan cara pengujian. Monitoring berarti secara berkesinambungan memastikan bahwa titik kritis diukur untuk melihat apakah dalam kondisi terkendali. Monitoring adalah kegiatan sangat penting dalam HACCP. Monitoring dan hasilnya dapat memberikan peringatan kepada perusahaan mengenai trend apakah titik kritis dalam kondisi yang baik. Perusahaan harus mengembangkan prosedur untuk melakukan monitoring ini.
  2. Menetapkan tindakan perbaikan.Tindakan koreksi harus segera dilakukan apabila ada ketidak sesuaian atau non conformance. Ketidaksesuaian adalah apabila nilai batas kritis terlampaui. HACCP fokus pada tindakan pencegahan sebelum mengakibatkan pencemaran kepada makanan. ketika batas kritis dilewati makan manajemen harus melakukan perbaikan segera. Tindakn perbaikan harus dilakukan oleh karyawan yang telah mendapat pelatihan bagaimana untuk melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
  3. Menetapkan prosedur verifikasi. Tindakan verifikasi untuk mengeccaluasi kesesuaian dengan rencana HACCP. Selain sampling atau uji petik juga termasuk kalibrasi alat ukur dan juga rekaman hasil pengujian. Pada prinsipnya prosedur verifikasi memasitkan sistem HACCP berjalan dengan efektif. Apakah ada perubahan dalam proses dan bagaimana dampaknya terhadap titik kritis, apakah ada titik kritis baru dengan peubahan ini? Termasuk bagaimana cara meningkatkan efektifitas penerapan HACCP.
  4. Mengembangkan prosedur dan sistem rekaman yang baik. Apakah dokumentasi dan rekaman telah dikendalikan dengan baik? Rekaman adalah sumber data dan informasi yang harus memberikan masukan kepada manajemen mengenai sejarah perubahan bahan. Dokumen dan Rekaman juga menjelaskan tahapan proses, masalah-masalah yang timbul dalam produksi termasuk hasil identifikasi titik kritis dan hasil monitoringnya.

Hubungi Konsultan HACCP

7 Prinsip HACCP ini menjadi dasar penerapan sistem manajemen keamanan pangan di perusahaan.

Hubungi Cipta Mutu Prima untuk penerapan HACPP dan ISO 22000 di Email : ciptamutuprima@gmail.com

Incoming search terms : Konsultan Halal, 7 Prinsip HACCP

Konsultan Sertifikat Halal – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Konsultan Sertifikat Halal – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Cipta Mutu Prima telah membimbing perusahaan untuk mencapai Sertifikat Halal. Sertifikat Halal dapat diperoleh perusahaan dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang meliputi dokumen Manual Halal dan Prosedur-Prosedur Halal.

Konsultan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kami telah mempunyai pengalaman mengaudit SJPH di berbagai perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.

Kami dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

Tahapan Persiapan Sistem Jaminan Halal

Konsultan Halal akan melakukan kajian awal sistem yang ada dalam perusahaan dan membandingkannya dengan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Hasil kegiatan ini berupa laporan yang akan disampaikan kepada manajemen untuk mendapatkan masukan apa saja yang harus dilaksanakan sebagai persiapan pengembangan Sistem Jaminan Produk Halal

Pelatihan Halal diberikan Konsultan Halal kepada Tim Manajemen Halal Perusahaan yang dibentuk. Perwakilan dari perusahaan juga wajib mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang dilaksanakan oleh IHATEC dan lulus kompetensi Penyelia Halal.

Perusahaan menunjuk Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam ruang lingkup produk yang disertifikasi Halal.

Apabila perusahaan telah memiliki prosedur ISO 9001 atau ISO 22000, maka Konsultan Halal akan mengintegrasikan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ke dalam prosedur yang telah ada. Apabila perusahaan belum memiliki sertifikasi ISO 9001 dan atau ISO 22000 maka Konsultan Halal akan melakukan tinjauan dokumentasi dan mengembangkan Manual Halal dan Prosedur Halal yang dipersyaratkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Kerahasiaan produk yang harus ditinjau dan diperiksa kehalalannya dalam persiapan Sertifikasi Halal dinyatakan dalam kontrak kerjasama (confidentiality agreement) yang disetujui bersama, sehingga seluruh kerahasiaan perusahaan dapat terjamin dengan baik.

Pelatihan Audit Internal dilaksanakan untuk memastikan perusahaan mampu melakukan audit internal terhadap Sistem Jaminan Halal. Auditor Halal Internal harus mendapat pelatihan pemahaman persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Konsultan Halal membimbing pelaksanaan Audit Internal Halal dan melaporan efektifitas penerapannya kepada manajemen puncak.

Tindakan perbaikan dan pencegahan harus dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan Audit Internal Halal dan dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen. Konsultan Halal juga akan memastikan SJH telah diterapkan dengan efektif dan siap untuk diaudit oleh Lembaga Pemerikasa Halal (LPHH). Salah satu LPH adalah LPPOM MUI. Konsultan Halal akan membantu perusahaan untuk dapat mengisi CEROL yang merupakan aplikasi untuk proses pendaftaran sampai dengan pemeliharaan sertifikasi Halal LPPOM MUI.

Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI akan melakukan audit on-site ke perusahaan untuk memastikan seluruh dokumentasi SJH telah dikembangkan dan diterapkan oleh perusahaan.

Perusahaan harus menunjukkan bukti-bukti penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk memastikan kehalalan produk.

Konsultan Sertifikat Halal – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Untuk Konsultansi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dapat menghubungi kami Cipta Mutu Prima Konsultan ISO dan Halal di contact phone/WhatsApp : 0811-8859-ISO(476) .

Konsultan Halal akan mempresentasikan tahap-tahap yang wajib dipenuhi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal mulai dari  pembentukan Tim Manajemen Halal dan Pelatihannya, Pengembangan Dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal, Review Bahan Baku dari Pemasok, Penerapan Sistem Jaminan Halal, Pelatihan Audit Internal Halal dan Pendampingan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Hasil Audit Internal sampai dengan Audit Sertifikasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Cipta Mutu Prima | Konsultan Halal