Emergency Response Procedure

Konsultan ISO OHSAS – Emergency Response Procedure atau Prosedur Penangan Keadaan Darurat bertujuan untuk memastikan proses penanganan keadaan darurat dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Keadaan Darurat, peralatan keadaaan darurat dalam kondisi yang siap, proses latihan keadaan darurat dilakukan sesuai jadwal dan adanya tinjauan setelah terjadi keadaan darurat untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Rencana Keadaan Darurat (Emergency Plan) adalah dokumen yang berlaku penuh saat terjadi keadaan darurat

A. Rencana Keadaan Darurat

Wakil Manajemen mensahkan Rencana Keadaan Darurat yang menerangkan:

  1. struktur Tim Keadaan Darurat,
  2. potensi-potensi keadaan darurat,
  3. proses evakuasi,
  4. instruksi kerja penanganan keadaan darurat,
  5. daftar peralatan keadaan darurat (sistem alarm, sumber listrik dan pencahayaan keadaan darurat, jalan keluar darurat, katup-katup isolasi dan sistem isolasi lainnya, peralatan pemadam kebakaran, peralatan pertolongan medis, alat komunikasi dsb)
  6. pihak-pihak terkait (pemadam kebakaran, rumah sakit, kepolisian, tetangga atau pihak yang berdampingan, publik dsb)

B. Latihan Keadaan Darurat

Wakil Manajemen dan Manajemen di area kerja terkait bertanggung jawab untuk memastikan Rencana Keadaan Darurat dapat berjalan dengan lancar apabila terjadi keadaan darurat dengan cara:

  1. melakukan latihan / test kondisi darurat,
  2. melatih pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan penanganan keadaan darurat sesuai instruksi kerja-instruksi kerjanya
  3. membuat jadwal dan melakukan pemeliharaan alat-alat yang dibutuhkan
  4. membina hubungan baik dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai keadaan darurat

C. Penanganan Keadaaan Darurat

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

D. Evaluasi Penanganan Keadaan Darurat

Setelah proses penanganan selesai, Tim Keadaan Darurat melakukan evaluasi dan memberikan masukan untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Untuk Penerapan ISO 45001 dan OHSAS 18001 hubungi Konsultan ISO Cipta Mutu Prima.

Konsultan ISO

Contractor Safety Management System

Contractor Safety Management System – Konsultan ISO

Perusahaan minyak dan gas dalam kegiatan operasionalnya banyak menunjuk kontraktor sebagai pelaksana proses. Contractor Safety Management System (CSMS) adalah standar SMK3 yang diterapkan oleh perusahaan minyak dan gas untuk mengelola kontraktor dan sub kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan untuk dapat melaksanakan pekerjaannya secara aman.

Tahapan penerapan CSMS adalah : tahap kualifikasi termasuk di dalamnya proses seleksi dan penilaian risiko, tahap pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari pra-pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan berlangsung serta tahap evaluasi akhir.

Konsultan ISO OHSAS 18001 akan membantu perusahaan untuk dapat memenuhi persyaratan CSMS untuk mengajukan pelaksanaan pekerjaan di perusahaan minyak dan gas.

Untuk Informasi Hubungi Cipta Mutu Prima
WA : 0811-8859-ISO(476)
Beltway Office Park Suite Tower B – Suite 501
Jakarta

Kesiagaan dan Tanggap Darurat

A. Persyaratan Kesiagaan dan Tanggap Darurat

Konsultan ISO OHSAS akan membantu perusahaan untuk menetapkan Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat dan membetuk Tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat.

Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensi dan penanganan situasi darurat, untuk pencegahan dan penanganan dari kejadian yang dapat ditimbulkannya.

Potensi keadaan darurat yang dapat terjadi dan berkaitan dengan K3 adalah sebagai berikut :

  1. Kecelakaan Kerja
  2. Kebakaran
  3. Gempa bumi
  4. Gangguan keamanan dan huru hara
  5. Ledakan dan Ancaman Bom

Konsultan ISO | Cipta Mutu Prima

B. Tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat

Perusahaan membentuk organisasi tanggap darurat yang bertanggung jawab atas sistem penanganan keadaan darurat dan telah mendapat pelatihan dasar khusus yang diperlukan untuk antisipasi menjalankan tugas masing-masing.

Perusahaan secara berkala (minimal 1 kali dalam setahun) melaksanakan uji coba dari prosedur penanganan keadaan darurat dan meninjau efektifitas penerapan prosedur tersebut. Sarana tanggap darurat dan rambu-rambu yang relevan disediakan di tempat-tempat strategis yang ditentukan oleh wakil manajemen K3.

Sarana tanggap darurat diperiksa secara terjadwal sesuai ketentuan. Alat kondisi darurat, tanda darurat, kotak P3K dipasang pada lokasi yang strategis.

Konsultan ISO OHSAS juga akan menetapkan untuk perusahaan :

  1. Instruksi Kerja Keadaan Darurat
  2. Instruksi Kerja P3K
  3. Instruksi Kerja Penggunaan Alat Pemadam Api
  4. Instruksi Kerja Penanganan Tumpahan B3
  5. Instruksi Kerja Penanganan Bencana Alam

Cipta Mutu Prima | Konsultan ISO 45001