Konsultan ISO

Konsultan ISO OHSAS 18001 Kontraktor

Konsultan ISO OHSAS 18001 Kontraktor. Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001 untuk pengendalian risiko kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman.

OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Konsultan ISO Cipta Mutu Prima akan membantu perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 diantaranya :

  1. Menetapkan Kebijakan K3
  2. Melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko
  3. Melaksanakan identifikasi peraturan dan persyaratan K3 yang terkait.
  4. Menyusun program K3.
  5. Dan persayaratan OHSAS 18001 lainnya

Kebijakan K3 disusun dan disebarluaskan kepada semua pihak di lingkungan perusahaan antara lain :

  1. Seluruh tenaga kerja
  2. Tamu
  3. Kontraktor
  4. Pelanggan dan
  5. Pemasok.

Konsultan ISO OHSAS juga akan memastikan perusahaan melakukan Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja dan menetapkan program pemeliharaan seluruh Peralatan dalam kondisi Terawat dan Baik untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja.

Bagaimana Penerapan Operasional SMK3

Konsultan ISO OHSAS akan membantu Penerapan Operasional K3 di seluruh area kerja perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Bagaimana Penerapan Operasional K3? diantaranya adalah pelaksanaan :

Sistem Ijin Kerja

  1. Memberlakukan sistem ijin kerja berdasarkan hasil identifikasi bahaya potensial.
  2. Menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk seluruh pekerja yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan bahaya potensial yang teridentifikasi. Pemeliharaan APD merupakan tanggungjawab semua pekerja.
  3. Memberi rambu peringatan K3 di setiap area yang memiliki risiko tinggi berdasarkan hasil identifikasi bahaya potensial dan penilaian risiko serta pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja.
  4. Melakukan pengendalian pengoperasian alat angkat dan angkut (crane dan sejenisnya) termasuk alat-alat berat agar tidak menimbulkan bahaya dan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
  5. Melakukan pengendalian terhadap penggunaan barang-barang dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menimbulkan risiko cedera/sakit apabila terpapar ketubuh, termasuk kategori penyimpanan, dan penanggulangan apabila terjadi tumpahan.

Safety Induction dan Meeting

  1. Melakukan Safety Induction dan Safety Meeting pada interval waktu yang ditetapkan untuk memberikan pemahaman, kesadaran dan jaminan kerja yang aman
  2. Menyediaan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di area kerja.
  3. Memberikan tanda pengendalian kerja aman di area maintenance terkait dengan tanda dan peringatan bahwa alat sedang dalam perbaikan (Lock Out – Tag Out).
  4. Melakukan pengendalian pekerjaan pengangkatan manual untuk mencegah terjadinya cedera atau sakit.
  5. Memastikan merokok tidak diijinkan pada area dengan tanda dilarangan merokok. Untuk mencegah api dan menjaga lantai tetap bersih, abu rokok dan sisa rokok dibuang hanya pada asbak atau tempat yang telah ditentukan.

Penerapan Operasional K3 | Konsultan ISO

Emergency Response Procedure

Konsultan ISO OHSAS – Emergency Response Procedure atau Prosedur Penangan Keadaan Darurat bertujuan untuk memastikan proses penanganan keadaan darurat dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Keadaan Darurat, peralatan keadaaan darurat dalam kondisi yang siap, proses latihan keadaan darurat dilakukan sesuai jadwal dan adanya tinjauan setelah terjadi keadaan darurat untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Rencana Keadaan Darurat (Emergency Plan) adalah dokumen yang berlaku penuh saat terjadi keadaan darurat

A. Rencana Keadaan Darurat

Wakil Manajemen mensahkan Rencana Keadaan Darurat yang menerangkan:

  1. struktur Tim Keadaan Darurat,
  2. potensi-potensi keadaan darurat,
  3. proses evakuasi,
  4. instruksi kerja penanganan keadaan darurat,
  5. daftar peralatan keadaan darurat (sistem alarm, sumber listrik dan pencahayaan keadaan darurat, jalan keluar darurat, katup-katup isolasi dan sistem isolasi lainnya, peralatan pemadam kebakaran, peralatan pertolongan medis, alat komunikasi dsb)
  6. pihak-pihak terkait (pemadam kebakaran, rumah sakit, kepolisian, tetangga atau pihak yang berdampingan, publik dsb)

B. Latihan Keadaan Darurat

Wakil Manajemen dan Manajemen di area kerja terkait bertanggung jawab untuk memastikan Rencana Keadaan Darurat dapat berjalan dengan lancar apabila terjadi keadaan darurat dengan cara:

  1. melakukan latihan / test kondisi darurat,
  2. melatih pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan penanganan keadaan darurat sesuai instruksi kerja-instruksi kerjanya
  3. membuat jadwal dan melakukan pemeliharaan alat-alat yang dibutuhkan
  4. membina hubungan baik dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai keadaan darurat

C. Penanganan Keadaaan Darurat

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

D. Evaluasi Penanganan Keadaan Darurat

Setelah proses penanganan selesai, Tim Keadaan Darurat melakukan evaluasi dan memberikan masukan untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Untuk Penerapan ISO 45001 dan OHSAS 18001 hubungi Konsultan ISO Cipta Mutu Prima.

Konsultan ISO

Contractor Safety Management System

Contractor Safety Management System – Konsultan ISO

Perusahaan minyak dan gas dalam kegiatan operasionalnya banyak menunjuk kontraktor sebagai pelaksana proses. Contractor Safety Management System (CSMS) adalah standar SMK3 yang diterapkan oleh perusahaan minyak dan gas untuk mengelola kontraktor dan sub kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan untuk dapat melaksanakan pekerjaannya secara aman.

Tahapan penerapan CSMS adalah : tahap kualifikasi termasuk di dalamnya proses seleksi dan penilaian risiko, tahap pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari pra-pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan berlangsung serta tahap evaluasi akhir.

Konsultan ISO OHSAS 18001 akan membantu perusahaan untuk dapat memenuhi persyaratan CSMS untuk mengajukan pelaksanaan pekerjaan di perusahaan minyak dan gas.

Untuk Informasi Hubungi Cipta Mutu Prima
WA : 0811-8859-ISO(476)
Beltway Office Park Suite Tower B – Suite 501
Jakarta

Bukti Penerapan SMK3

Pemeriksaan oleh Auditor 

Konsultan ISO OHSAS 18001 – Berikut ini contoh beberapa hasil pengamatan yang dituliskan oleh Auditor Internal yang merupakan bukti penerapan SMK3 untuk memastikan penerapan SMK3 di perusahaan efektif :

  1. Kebijakan K3 sudah ditandatangani Direktur Utama
  2. Kebijakan K3 ini sudah disosialisasikan ke seluruh perusahaan dan proyek
  3. Manual dan HSE Plan telah disahkan Manajemen
  4. HIRADC telah dilaksanakan tanggal berikut dan sudah disahkan oleh Panitia Pembina K3 dan Manajemen
  5. Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah dimiliki
  6. Simulasi penanganan Keadaan darurat telah dilakasanakan pada tanggal berikut di kantor dan tanggal tersebut di proyek
  7. Sudah dilakukan penunjukkan Ahli K3 Umum
  8. Konsultan ISO OHSAS telah melakukan Pelatihan Fire Safety Awareness dan Pelatihan Basic First Aid yang diikuti oleh karyawan
  9. Telah dilakukan Socialization of Installer Safety Management
  10. Telah dilaksanakan Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Beban untuk Truck Crane
  11. Telah memiliki Sertifikasi Migas untuk Truck Crane
  12. Telah memiliki Sertifikat Kompetensi Operator Alat Angkat Migas
  13. Telah memiliki Sertifikat Kompetensi Juru Ikat Beban (Rigger)
  14. Telah dilaksanakan Kalibrasi dan memiliki Sertifikat Kalibrasi Pressure and Temperature Recorder untuk Hydro Test
  15. Telah dilaksanakan Kalibrasi dan memiliki Sertifikat Kalibrasi Holiday Detector
  16. Safety Induction dilaksanakan untuk proyek baru dengan pembicara : Site Manajer dan HSE Coordinator serta Konsultan
  17. Safety Meeting (Konsultasi) dengan pihak terkait dilaksanakan dengan topik : Pelaporan CSM, Program dan Kemajuan Proyek, Pelaksanaan JSA, Aspek Penilaian Kinerja K3 Kontraktor dan Working Permit

Bukti Penerapan SMK3 | Konsultan ISO OHSAS

ISO 45001 dan OHSAS 18001 di Kantor

Safety di Kantor

Menerapkan K3 di Kantor adalah bagian dari penerapan ISO 45001 atau OHSAS 18001 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Cipta Mutu Prima Konsultan ISO OHSAS akan membantu perusahaan untuk :

  1. Mengidentifikasi peralatan kantor yang dapat menimbulkan bahaya mekanik atau listrik dan menetapkan pengendalian risiko penggunaannya
  2. Memastikan semua kabel dan peralatan listrik dalam kondisi baik untuk mencegah terjadinya hubungan pendek yang dapat mengakibatkan kebakaran
  3. Memberikan tanda arah naik dan turun di tangga kantor
  4. Memastikan kesiagaan dan tanggap darurat di lingkungan kantor dengan tersedia jalur dan rambu evakuasi, tersedia tempat berkumpul evakuasi, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Menyediakan kotak P3K
  5. Memastikan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kantor
  6. Memastikan kebersihan toilet/kamar mandi
  7. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi semua karyawan
  8. Memastikan tersedianya luas tempat kerja yang nyaman untuk karyawan
  9. Memastikan pencahayaan yang cukup di ruang kerja
  10. Memastikan suhu, kelembaban dan sirkulasi udara baik
  11. dst

Menerapkan K3 di Kantor bertujuan untuk memastikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan secara efektif untuk mencegah terjadinya cidera, kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja di lingkungan kantor.

Penerapan K3

Penerapan K3 di kantor berlaku bagi semua bagian dimana Manajemen bertanggung jawab untuk meninjau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kantor secara periodik dan Ahli K3 dan Bagian SDM & Umum bertanggung jawab memonitor efektifitas penerapannya.

Cipta Mutu Prima Konsultan ISO 45001 dan OHSAS 18001

Kesiagaan dan Tanggap Darurat

A. Persyaratan Kesiagaan dan Tanggap Darurat

Konsultan ISO OHSAS akan membantu perusahaan untuk menetapkan Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat dan membetuk Tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat.

Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensi dan penanganan situasi darurat, untuk pencegahan dan penanganan dari kejadian yang dapat ditimbulkannya.

Potensi keadaan darurat yang dapat terjadi dan berkaitan dengan K3 adalah sebagai berikut :

  1. Kecelakaan Kerja
  2. Kebakaran
  3. Gempa bumi
  4. Gangguan keamanan dan huru hara
  5. Ledakan dan Ancaman Bom

Konsultan ISO | Cipta Mutu Prima

B. Tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat

Perusahaan membentuk organisasi tanggap darurat yang bertanggung jawab atas sistem penanganan keadaan darurat dan telah mendapat pelatihan dasar khusus yang diperlukan untuk antisipasi menjalankan tugas masing-masing.

Perusahaan secara berkala (minimal 1 kali dalam setahun) melaksanakan uji coba dari prosedur penanganan keadaan darurat dan meninjau efektifitas penerapan prosedur tersebut. Sarana tanggap darurat dan rambu-rambu yang relevan disediakan di tempat-tempat strategis yang ditentukan oleh wakil manajemen K3.

Sarana tanggap darurat diperiksa secara terjadwal sesuai ketentuan. Alat kondisi darurat, tanda darurat, kotak P3K dipasang pada lokasi yang strategis.

Konsultan ISO OHSAS juga akan menetapkan untuk perusahaan :

  1. Instruksi Kerja Keadaan Darurat
  2. Instruksi Kerja P3K
  3. Instruksi Kerja Penggunaan Alat Pemadam Api
  4. Instruksi Kerja Penanganan Tumpahan B3
  5. Instruksi Kerja Penanganan Bencana Alam

Cipta Mutu Prima | Konsultan ISO 45001

Inspeksi K3 Tempat Kerja

Konsultan ISO 45001 akan membatu perusahaan untuk dapat melakukan inspeksi K3 tempat kerja dengan efektif dalam menerapkan SMK3.

Apa Yang Diperiksa?

Inspeksi K3 tempat kerja dilakukan oleh Ahli K3 atau penanggung jawab K3 di proyek untuk memastikan apakah :

  1. Kondisi area kerja bersih dan rapi
  2. Jalur jalan bebas dari halangan
  3. Kondisi penerangan memadai
  4. Rambu-rambu K3 jelas terlihat
  5. Kondisi rambu-rambu K3 baik
  6. Permukaan lantai kerja aman
  7. Instruksi darurat terpampang dengan jelas
  8. Pekerja mengetahui instruksi darurat
  9. Rambu-rambu darurat (exit) jelas
  10. Pintu/Jalur darurat tidak terhalang
  11. Nomor-nomor darurat tertera jelas
  12. Alat komunikasi berfungsi dengan baik
  13. Rambu ‘Dilarang Merokok’ terpampang jelas pada lokasi mudah terbakar
  14. APAR terpasang pada tempatnya & digantung
  15. Lokasi APAR diberi tanda
  16. Pin pengaman masih terpasang
  17. Selang nozzle masih baik (tidak rusak/cacat)
  18. Lokasi APAR tidak terhalang
  19. APD digunakan secara benar
  20. APD yg tidak terpakai disimpan pada tempatnya
  21. APD dipakai oleh karyawan
  22. Kondisi APD sesuai standar (masih baik/tidak cacat atau rusak)
  23. MSDS tersedia di lokasi
  24. Pekerja mengetahui potensi bahaya & instruksi pemakaian aman bahan kimia
  25. Wadah bahan kimia dalam kondisi baik & tertutup jika tidak digunakan
  26. Tiap wadah bahan kimia berlabel jelas
  27. Wadah bahan kimia disimpan secara aman (teratur/sesuai lokasi penyimpanan)
  28. Tersedia fasilitas penanganan tumpahan
  29. Lokasi penyimpanan bahan kimia telah diberi rambu peringatan
  30. dst..

Kegiatan inspeksi K3 tempat kerja juga meliputi inspeksi terhadap kondisi material, alat dan mesin yang digunakan, kondisi manusia terkait unsafe act dan unsafe condition.

Hubungi Cipta Mutu Prima | Konsultan ISO 45001

Peraturan Perundangan K3

Peraturan Perundangan K3 – Konsultan ISO 45001 dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan wajib untuk mengidentifikasi seluruh Peraturan Perundangan K3.

Ahli K3 menyusun daftar peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang ditinjau dan diperbaharui setiap tahun dan atau bila terjadi perubahan dari  peraturan perundangan dan persyaratan lain. Ahli K3 memelihara seluruh peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya.

Panitia Pembina K3 harus menjelaskan atau mensosialisasikan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pekerja memahami, mematuhi dan menjalankan peraturan K3 yang terkait dengan pekerjaannya

Daftar Peraturan Perundangan

Konsultan ISO 45001 memastikan Peraturan Perundangan K3 yang wajib diterapkan antara lain :

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  6. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  7. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  8. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  9. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  10. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

Peraturan Perundangan K3 | Konsultan ISO 45001

Konsultan ISO 45001

Konsultan ISO 45001 – Cipta Mutu Prima membantu perusahaan untuk menerapkan Occupational Health and Safety Management System atau Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Beberapa prosedur yang dikembangkan diantaranya adalah :

Prosedur Pelatihan dan Kompetensi K3

Konsultan ISO 45001 menetapkan kompetensi K3 yaitu kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, mencakup kemampuan yang dapat diperoleh dari pendidikan, ketrampilan (skill), pengalaman, dan pelatihan.

Pelatihan K3 adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran pegawai tentang kebijakan, peraturan, prosedur, dan praktek-praktek K3.

Konsultan ISO 45001 membantu mengidentifikasi pekerjaan yang mempunyai bahaya dan risiko K3 yang tinggi ditetapkan syarat kompetensinya. Pekerjaan yang memerlukan kompetensi khusus K3 diantaranya : operator alat angkat dan angkut ahli K3 (safety officer) dan teknisi mechanical listrik. Personil yang melaksanakan pekerjaan yang berbahaya dan berisiko tinggi harus memenuhi syarat kompetensi tersebut. Bila personil yang ada belum memenuhi kompetensi yang disyaratkan, maka dapat diberikan pelatihan atau tindakan lain yang sesuai. Personil yang bekerja atas dasar kontrak termasuk yang harus memenuhi syarat kompetensi tersebut.

Konsultan ISO 45001 membantu membuatkan prosedur pelatihan yang menjelaskan kebutuhan pelatihan yang diidentifikasi dan diusulkan oleh wakil manajemen dan kepala bagian / proyek kepada Direktur. Bagian Sumber Daya Manusia membuat rencana/jadwal pelatihan yang disetujui Direktur. Pelatihan dapat dilaksanakan oleh tenaga internal perusahaan atau oleh pihak eksternal sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada. Atasan dari pegawai yang mengikuti pelatihan mengevaluasi efektivitas pelatihan yang diikuti. Bagian Sumber Daya Manusia wajib mengupdate dan menyimpan data-data pegawai, mencakup pendidikan, pelatihan, pengalaman, dan ketrampilan.

Prosedur Inspeksi Tempat Kerja

Konsultan ISO 45001 memfasiltasi pembuatan prosedur yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengawasan tempat kerja seperti yang ditentukan oleh persyaratan internal maupun eksternal, telah dipenuhi. Persyaratan ini didasarkan pada peraturan perundangan atau terdapat dalam standar yang berlaku, yang berasal dari sumber internal atau eksternal perusahaan.

Inspeksi tempat kerja adalah suatu rangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap suatu obyek tertentu untuk mendapatkan masukan guna dilakukan tindakan perbaikan untuk mencapai efektifitas sistem manajemen K3.

Konsultan ISO 45001 membantu menetapkan proses inspeksi formal terhadap sumber bahaya akan dilaksanakan untuk seluruh kegiatan konstruksi/proyek dan kegiatan administrasi.

Inspeksi ini meliputi inspeksi terhadap kondisi material, alat dan mesin yang digunakan, kondisi manusia ( terkait unsafe act dan unsafe condition ) dan prosedur yang berlaku dijalankan dengan baik atau tidak. Inspeksi ini rutin dilakukan oleh Tim K3. Inspeksi waktu tertentu dilakukan oleh Tim K3 karena permintaan dari manajemen, kondisi darurat atau sering terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan sistem manajemen K3.

Konsultan ISO 45001 menyiapkan Daftar Periksa (Checklist) Inspeksi Tempat Kerja  disiapkan secara khusus untuk setiap area  yang akan digunakan untuk setiap inspeksi. Laporan yang dilampirkan pada setiap daftar periksa inspeksi akan disampaikan kepada komite P2K3 dan diteruskan ke semua kepala divisi.

Konsultan ISO 45001 juga membantu mengembangkan manual ISO 45001 dan prosedur lainnya sesuai yang dipersyaratkan standar.

Seluruh dokumentasi ini harus disahkan oleh Manajemen sebelum diterapkan di seluruh area perusahaan baik Kantor Pusat maupun area produksi atau operasi serta lokasi proyek. Konsultan ISO 45001 juga akan membantu pelaksanaan audit internal ISO 45001 untuk memastikan sistem telah diterapkan secara efektif.

Untuk penerapan ISO 45001 dapat menghubungi Cipta Mutu Prima Konsultan ISO 45001 yang telah memiliki pengalaman membantu banyak perusahaan untuk mencapai sertifikasi ISO 45001.

Cipta Mutu Prima | Konsultan ISO 45001