Konsultan ISO

Konsultan ISO OHSAS 18001 Kontraktor

Konsultan ISO OHSAS 18001 Kontraktor. Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001 untuk pengendalian risiko kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman.

OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Konsultan ISO Cipta Mutu Prima akan membantu perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 diantaranya :

  1. Menetapkan Kebijakan K3
  2. Melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko
  3. Melaksanakan identifikasi peraturan dan persyaratan K3 yang terkait.
  4. Menyusun program K3.
  5. Dan persayaratan OHSAS 18001 lainnya

Kebijakan K3 disusun dan disebarluaskan kepada semua pihak di lingkungan perusahaan antara lain :

  1. Seluruh tenaga kerja
  2. Tamu
  3. Kontraktor
  4. Pelanggan dan
  5. Pemasok.

Konsultan ISO OHSAS juga akan memastikan perusahaan melakukan Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja dan menetapkan program pemeliharaan seluruh Peralatan dalam kondisi Terawat dan Baik untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja.

Peraturan Perundangan K3

Peraturan Perundangan K3 – Konsultan ISO 45001 dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan wajib untuk mengidentifikasi seluruh Peraturan Perundangan K3.

Ahli K3 menyusun daftar peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang ditinjau dan diperbaharui setiap tahun dan atau bila terjadi perubahan dari  peraturan perundangan dan persyaratan lain. Ahli K3 memelihara seluruh peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya.

Panitia Pembina K3 harus menjelaskan atau mensosialisasikan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pekerja memahami, mematuhi dan menjalankan peraturan K3 yang terkait dengan pekerjaannya

Daftar Peraturan Perundangan

Konsultan ISO 45001 memastikan Peraturan Perundangan K3 yang wajib diterapkan antara lain :

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  6. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  7. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  8. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  9. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  10. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

Peraturan Perundangan K3 | Konsultan ISO 45001

Sasaran dan Program K3

A. Menetapkan Sasaran dan Program K3 

Perusahaan yang menerapkan ISO 45001 diwajibkan menetapkan sasaran dan program K3 yang terdokumentasi, pada tiap fungsi dan tingkatan yang relevan sesuai ruang lingkup penerapan sistem manajemen K3.

Penetapan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja harus dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, Ahli K3, Panitia Pembina K3 dan pihak-pihak lain yang terkait. Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan.

Pada waktu menetapkan dan meninjau tujuan dan sasaran K3, Perusahaan harus memperhatikan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko, dan  peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya, serta mempertimbangkan  pilihan teknologi, keuangan, operasi, Sumber Daya Manusia dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, hasil ketidaksesuaian K3, insiden (kecelakaan atau hampir celaka), hasil tinjauan manajemen dan hasil komunikasi.

Konsultan ISO 45001 | Cipta Mutu Prima

B. Isi Sasaran dan Program K3

Tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditetapkan oleh perusahaan  harus memenuhi kualifikasi:

  1. Dapat diukur.
  2. Satuan / Indikator pengukuran.
  3. Sasaran Pencapaian
  4. Jangka waktu pencapaian.

Dalam menetapkan sasaran dan program K3, Perusahaan menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang juga merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen K3.

Program K3 dibuat untuk pencapaian tujuan dan sasaran K3 sebagai bentuk perencanaan. Perusahaan menetapkan program  K3 mencakup :

  1. Penunjukan tanggung jawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada tiap fungsi dan tingkat yang relevan.
  2. Uraian kegiatan yang direncanakan.
  3. Kerangka waktu pelaksanaan dan pencapainnya, termasuk bila perlu anggaran yang diperlukan.

Tujuan, sasaran dan program K3 dievaluasi dan diperbaharui setiap tahun pada rapat tinjauan manajemen.

Hubungi Cipta Mutu Prima di WA : 0811-8859-ISO(476) untuk menerapkan sampai sertifikasi ISO 45001.

Konsultan ISO 45001 – Sasaran dan Program K3