Konsultan ISO

Konsultan ISO 45001 Kontraktor

Konsultan ISO 45001 Kontraktor. Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) ISO 45001 untuk pengendalian risiko kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman.

OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Konsultan ISO Cipta Mutu Prima akan membantu perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 ISO 45001 diantaranya :

  1. Menetapkan Kebijakan K3
  2. Melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko
  3. Melaksanakan identifikasi peraturan dan persyaratan K3 yang terkait.
  4. Menyusun program K3.
  5. Dan persayaratan ISO 45001 lainnya

Kebijakan K3 disusun dan disebarluaskan kepada semua pihak di lingkungan perusahaan antara lain :

  1. Seluruh tenaga kerja
  2. Tamu
  3. Kontraktor
  4. Pelanggan dan
  5. Pemasok.

Konsultan ISO 45001 juga akan memastikan perusahaan melakukan Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja dan menetapkan program pemeliharaan seluruh Peralatan dalam kondisi Terawat dan Baik untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja.

Peraturan Perundangan K3

Peraturan Perundangan K3 – Konsultan ISO 45001 dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan wajib untuk mengidentifikasi seluruh Peraturan Perundangan K3.

Ahli K3 menyusun daftar peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang ditinjau dan diperbaharui setiap tahun dan atau bila terjadi perubahan dari  peraturan perundangan dan persyaratan lain. Ahli K3 memelihara seluruh peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya.

Panitia Pembina K3 harus menjelaskan atau mensosialisasikan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pekerja memahami, mematuhi dan menjalankan peraturan K3 yang terkait dengan pekerjaannya

Daftar Peraturan Perundangan

Konsultan ISO 45001 memastikan Peraturan Perundangan K3 yang wajib diterapkan antara lain :

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  6. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  7. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  8. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  9. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  10. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

Peraturan Perundangan K3 | Konsultan ISO 45001