Konsultan Halal

Menerapkan Sistem Jaminan Halal

Konsultan HAS 23000 Sistem Jaminan Halal membantu perusahaan yang ingin menerapkan Sistem Jaminan Halal HAS 23000.

HAS 23000 Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI

Dengan pengalaman menerapkan HAS 23000 Konsultan ISO Halal membantu perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI. Konsultan akan membantu mengembangkan dokumentasi SJH yang merupakan persyaratan wajib.

Konsultan ISO Halal akan mereview bahan baku yang digunakan untuk memastikan kehalalannya. Perusahaan harus menetapkan bahan baku yang akan disetujui oleh LPPOM dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Setiap perubahan bahan baku harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari LPPOM MUI. Perusahaan harus memastikan Sistem Jaminan Halal diterapkan secara efektif sebelum diaudit oleh LPPOM MUI.

Sistem Jaminan Halal HAS 23000

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) adalah institusi yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia untuk melaksanakan Sertifikasi Halal dengan melakukan assessment terhadap pangan, obat dan kosmetika.

LPPOM MUI pada tahun 2012 menerbitkan HAS 23000 Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk menjamin kehalalan produk. Perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal harus menerapkan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal.

Konsultan Halal akan melaksanakan analisis aktifitas kritis halal pada mata rantai proses produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan suatu produk. Tahapan proses ini mulai dari seleksi bahan baku sampai dengan penyimpanan dan pengiriman produk.

Perusahan yang sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal harus dapat menunjukkan bukti obyektif berupa rekaman yang merupakan hasil penerapan dari Prosedur Halal. Auditor LPPOM MUI akan memeriksa keseluruhan rekaman yang sudah terisi untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan HAS 23000.

Konsultan Sertifikat Halal MUI akan membantu perusahaan untuk mengembangkan dokumentasi Sistem Jaminan Halal sampai dengan membuat rencana penerapan HAS 23000 Halal Assurance System.

Untuk pengembangan dan penerapan Sistem Jaminan Halal HAS 23000 dapat menghubungi Cipta Mutu Prima di WhatsApp : 0811-8859-476.

7 Prinsip HACCP

7 Prinsip HACPP oleh Konsultan Sertifikat Halal MUI.

7 Prinsip HACCP atau Hazard Analysis Critical Control Point adalah dasar dalam sistem mutu untuk menjamin keamanan pangan.

Pendekatannya adalah mengantisipasi bahaya dan mengidentifikasi titik pengawasan sebagai tindakan pencegahan.

Sistem Manajemen Keamanan Pangan

Sistem manajemen keamanan pangan ini mempunyai 7 Prinsip HACCP untuk mengidentifikasi bahaya dan menetapkan tindakan pengendaliannya. Ketujuh prinsip itu adalah :

  1. Mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan proses produksi. Potensi bahaya adalah setiap unsur biologi, kimia dan fisik yang dapat menyebabkan makanan tidak aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Analisis harus dilakukan dalam bahan baku, tahap produksi dan melakukan analisis kemungkinan terjadi dan tingkat keparahan terhadap manusia yang mengkonsumsinya apabila terjadi. Perusahaan harus memastikan produk makanan dijelaskan dengan jelas. Diagram alir proses produksi tersedia, Analisis potensi bahaya dilakukan secara berkala dan tindakan pencegahan dan pengendalian yang sesuai dengan hasil analisis potensi bahaya dilaksanakan,
  2. Menentukan titik pengendalian untuk menghilangkan bahaya. Titik pengendalian adalah sebuah langkah dalam produksi makanan untu mencegah, menghilangkan atau menurunkan potensi bahaya sampai tingkat yang dapat diterima . Perusahaan harus memastikan bahwa tahap ini dilaksanakan oleh karyawan yang memiliki kompetensi terkait.
  3. Menetapkan batas kritis untuk menjamin pengendalian. Kriteria ini membedakan mana yang dapat diterima mana potensi bahaya yang tidak dapat diteriman. Jadi ditetapkan ukuran maksimum dan minimumnya. Batas kritis ini harus mengendalikan potensi bahaya yang di titik kritis yang telah diidentifikasi dalam prinsip no. 2 di atas. Batas kritis ini harus dapat diukur antara lain : kelembaban, suhu, nilai pH dan sebagainya.

Konsultan Sertifikat Halal MUI – 7 Prinsip HACCP

  1. Menetapkan sistem monitoring dengan cara pengujian. Monitoring berarti secara berkesinambungan memastikan bahwa titik kritis diukur untuk melihat apakah dalam kondisi terkendali. Monitoring adalah kegiatan sangat penting dalam HACCP. Monitoring dan hasilnya dapat memberikan peringatan kepada perusahaan mengenai trend apakah titik kritis dalam kondisi yang baik. Perusahaan harus mengembangkan prosedur untuk melakukan monitoring ini.
  2. Menetapkan tindakan perbaikan.Tindakan koreksi harus segera dilakukan apabila ada ketidak sesuaian atau non conformance. Ketidaksesuaian adalah apabila nilai batas kritis terlampaui. HACCP fokus pada tindakan pencegahan sebelum mengakibatkan pencemaran kepada makanan. ketika batas kritis dilewati makan manajemen harus melakukan perbaikan segera. Tindakn perbaikan harus dilakukan oleh karyawan yang telah mendapat pelatihan bagaimana untuk melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
  3. Menetapkan prosedur verifikasi. Tindakan verifikasi untuk mengeccaluasi kesesuaian dengan rencana HACCP. Selain sampling atau uji petik juga termasuk kalibrasi alat ukur dan juga rekaman hasil pengujian. Pada prinsipnya prosedur verifikasi memasitkan sistem HACCP berjalan dengan efektif. Apakah ada perubahan dalam proses dan bagaimana dampaknya terhadap titik kritis, apakah ada titik kritis baru dengan peubahan ini? Termasuk bagaimana cara meningkatkan efektifitas penerapan HACCP.
  4. Mengembangkan prosedur dan sistem rekaman yang baik. Apakah dokumentasi dan rekaman telah dikendalikan dengan baik? Rekaman adalah sumber data dan informasi yang harus memberikan masukan kepada manajemen mengenai sejarah perubahan bahan. Dokumen dan Rekaman juga menjelaskan tahapan proses, masalah-masalah yang timbul dalam produksi termasuk hasil identifikasi titik kritis dan hasil monitoringnya.

Hubungi Konsultan HACCP

7 Prinsip HACCP ini menjadi dasar penerapan sistem manajemen keamanan pangan di perusahaan.

Hubungi Cipta Mutu Prima untuk penerapan HACPP dan ISO 22000 di Email : ciptamutuprima@gmail.com

Incoming search terms : Konsultan Halal, 7 Prinsip HACCP

Konsultan Sertifikat Halal MUI

Konsultan Sertifikat Halal MUI. Cipta Mutu Prima telah membimbing perusahaan untuk mencapai Sertifikat Halal HAS 23000 LPPOM MUI. Sertifikat Halal MUI dapat diperoleh dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal yang meliputi dokumen Manual Halal dan Prosedur-Prosedur Halal.

Konsultan Sistem Jaminan Halal (SJH) kami telah mempunyai pengalaman mengaudit SJH kurang lebih selama 18 tahun di berbagai perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.

Kami dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal untuk mendapatkan Sertifikat Halal MUI.

Tahapan Persiapan Sistem Jaminan Halal

Konsultan Halal akan melakukan kajian awal sistem yang ada dalam perusahaan dan membandingkannya dengan persyaratan HAS 23000 Sistem Jaminan HalalHasil kegiatan ini berupa laporan yang akan disampaikan kepada manajemen untuk mendapatkan masukan apa saja yang harus dilaksanakan sebagai persiapan pengembangan Sistem Jaminan Halal

Pelatihan Halal diberikan Konsultan Halal kepada Tim Halal Perusahaan yang dibentuk. Perwakilan dari perusahaan juga wajib mengikuti Pelatihan Halal yang dilaksanakan oleh LPPOM MUI.

Perusahaan harus menunjuk Koordinator Halal yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan SJH dalam ruang lingkup produk yang disertifikasi Halal.

Apabila perusahaan telah memiliki prosedur ISO 9001 atau ISO 22000, maka Konsultan Halal akan mengintegrasikan persyaratan HAS 23000 ke dalam prosedur yang telah ada. Apabila perusahaan belum memiliki sertifikasi ISO 9001 dan atau ISO 22000 maka Konsultan Halal akan melakukan tinjauan dokumentasi dan mengembangkan prosedur Halal yang dipersyaratkan standar HAS 23000.

Kerahasiaan produk yang harus ditinjau dan diperiksa kehalalannya dalam persiapan Sertifikasi Halal dinyatakan dalam kontrak kerjasama (confidentiality agreement) yang disetujui bersama, sehingga seluruh kerahasiaan perusahaan dapat terjamin dengan baik.

Pelatihan Audit Internal dilaksanakan untuk memastikan perusahaan mampu melakukan audit internal terhadap Sistem Jaminan Halal. Auditor Halal Internal harus mendapat pelatihan pemahaman persyaratan Halal Assurance System 23000. Konsultan Halal membimbing pelaksanaan Audit Internal Halal dan melaporan efektifitas penerapannya kepada manajemen puncak.

Tindakan perbaikan dan pencegahan harus dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan Audit Internal Halal dan dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen. Konsultan Halal juga akan memastikan SJH telah diterapkan dengan efektif dan siap untuk diaudit oleh LPPOM MUI. Konsultan Halal akan membantu perusahaan untuk dapat mengisi CEROL yang merupakan aplikasi untuk proses pendaftaran sampai dengan pemeliharaan sertifikasi Halal LPPOM MUI.

LPPOM MUI akan melakukan audit on-site ke perusahaan untuk memastikan seluruh dokumentasi SJH telah dikembangkan dan diterapkan oleh perusahaan.

Perusahaan harus menunjukkan bukti-bukti penerapan SJH untuk memastikan kehalalan produk.

Konsultan Sertifikat Halal MUI

Untuk Konsultansi Halal HAS 23000 dapat menghubungi kami Cipta Mutu Prima Konsultan ISO dan Sistem Jaminan Halal di contact phone/WhatsApp : 0811-8859-ISO(476) atau email: ciptamutuprima@gmail.com

Konsultan Halal akan mempresentasikan tahap-tahap yang wajib dipenuhi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal mulai dari  pembentukan Tim Halal dan Pelatihannya, Pengembangan Dokumentasi Sistem Jaminan Halal, Review Bahan Baku dari Pemasok, Penerapan Sistem Jaminan Halal, Pelatihan Audit Internal Halal dan Pendampingan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Hasil Audit Internal sampai dengan Audit Sertifikasi dari LPPOM MUI.

Cipta Mutu Prima | Konsultan Sertifikat Halal MUI