Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diterbitkan untuk memberi keyakinan memadai terselenggaranya kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah untuk dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cipta Mutu Prima | Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Intern adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah Sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Masing-masing Direktorat dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyadari bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu berhadapan dengan risiko yang melekat pada kegiatan proses operasional.
Konsultan ISO Cipta Mutu Prima | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Penilaian risiko adalah sub unsur dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam rangka mengendalikan risiko tersebut masing-masing Direktorat menerapkan Sistem Manajemen Risiko terintegrasi yang mencakup seluruh aspek risiko yang dihadapi.
Dalam penerapan Manajemen Risiko yang efektif, masing-masing Direktorat menerapkan Manajemen Risiko dengan mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2018 dan peraturan lainnya serta Standar Internasional yang berlaku untuk secara konsisten menerapkan Sistem Manajemen Risiko yang bertujuan untuk memastikan risiko-risiko yang dihadapi dapat diidentifikasi, diukur, dikendalikan dan dilaporkan dengan baik.