Konsultan Sertifikat Halal – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Cipta Mutu Prima telah membimbing perusahaan untuk mencapai Sertifikat Halal. Sertifikat Halal dapat diperoleh perusahaan dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang meliputi dokumen Manual Halal dan Prosedur-Prosedur Halal.
Konsultan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kami telah mempunyai pengalaman mengaudit SJPH di berbagai perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.
Kami dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
Tahapan Persiapan Sistem Jaminan Halal
Konsultan Halal akan melakukan kajian awal sistem yang ada dalam perusahaan dan membandingkannya dengan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) . Hasil kegiatan ini berupa laporan yang akan disampaikan kepada manajemen untuk mendapatkan masukan apa saja yang harus dilaksanakan sebagai persiapan pengembangan Sistem Jaminan Produk Halal
Pelatihan Halal diberikan Konsultan Halal kepada Tim Manajemen Halal Perusahaan yang dibentuk. Perwakilan dari perusahaan juga wajib mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang dilaksanakan oleh IHATEC dan lulus kompetensi Penyelia Halal.
Perusahaan menunjuk Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam ruang lingkup produk yang disertifikasi Halal.
Apabila perusahaan telah memiliki prosedur ISO 9001 atau ISO 22000, maka Konsultan Halal akan mengintegrasikan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ke dalam prosedur yang telah ada. Apabila perusahaan belum memiliki sertifikasi ISO 9001 dan atau ISO 22000 maka Konsultan Halal akan melakukan tinjauan dokumentasi dan mengembangkan Manual Halal dan Prosedur Halal yang dipersyaratkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kerahasiaan produk yang harus ditinjau dan diperiksa kehalalannya dalam persiapan Sertifikasi Halal dinyatakan dalam kontrak kerjasama (confidentiality agreement) yang disetujui bersama, sehingga seluruh kerahasiaan perusahaan dapat terjamin dengan baik.
Pelatihan Audit Internal dilaksanakan untuk memastikan perusahaan mampu melakukan audit internal terhadap Sistem Jaminan Halal. Auditor Halal Internal harus mendapat pelatihan pemahaman persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Konsultan Halal membimbing pelaksanaan Audit Internal Halal dan melaporan efektifitas penerapannya kepada manajemen puncak.
Tindakan perbaikan dan pencegahan harus dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan Audit Internal Halal dan dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen. Konsultan Halal juga akan memastikan SJH telah diterapkan dengan efektif dan siap untuk diaudit oleh Lembaga Pemerikasa Halal (LPHH). Salah satu LPH adalah LPPOM MUI. Konsultan Halal akan membantu perusahaan untuk dapat mengisi CEROL yang merupakan aplikasi untuk proses pendaftaran sampai dengan pemeliharaan sertifikasi Halal LPPOM MUI.
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI akan melakukan audit on-site ke perusahaan untuk memastikan seluruh dokumentasi SJH telah dikembangkan dan diterapkan oleh perusahaan.
Perusahaan harus menunjukkan bukti-bukti penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk memastikan kehalalan produk.
Konsultan Sertifikat Halal – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Untuk Konsultansi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dapat menghubungi kami Cipta Mutu Prima Konsultan ISO dan Halal di contact phone/WhatsApp : 0811-8859-ISO(476) .
Konsultan Halal akan mempresentasikan tahap-tahap yang wajib dipenuhi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal mulai dari pembentukan Tim Manajemen Halal dan Pelatihannya, Pengembangan Dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal, Review Bahan Baku dari Pemasok, Penerapan Sistem Jaminan Halal, Pelatihan Audit Internal Halal dan Pendampingan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Hasil Audit Internal sampai dengan Audit Sertifikasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Cipta Mutu Prima | Konsultan Halal