Sistem Jaminan Halal HAS 23000

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) adalah institusi yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia untuk melaksanakan Sertifikasi Halal dengan melakukan assessment terhadap pangan, obat dan kosmetika.

LPPOM MUI pada tahun 2012 menerbitkan HAS 23000 Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk menjamin kehalalan produk. Perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal harus menerapkan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal.

Konsultan Halal akan melaksanakan analisis aktifitas kritis halal pada mata rantai proses produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan suatu produk. Tahapan proses ini mulai dari seleksi bahan baku sampai dengan penyimpanan dan pengiriman produk.

Perusahan yang sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal harus dapat menunjukkan bukti obyektif berupa rekaman yang merupakan hasil penerapan dari Prosedur Halal. Auditor LPPOM MUI akan memeriksa keseluruhan rekaman yang sudah terisi untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan HAS 23000.

Konsultan Sertifikat Halal MUI akan membantu perusahaan untuk mengembangkan dokumentasi Sistem Jaminan Halal sampai dengan membuat rencana penerapan HAS 23000 Halal Assurance System.

Untuk pengembangan dan penerapan Sistem Jaminan Halal HAS 23000 dapat menghubungi Cipta Mutu Prima di WhatsApp : 0811-8859-476.