Alat Produksi

Cara Produksi Makanan Baik

Alat Produksi untuk industri makanan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 23/MenKes/SK/I/1978 Tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik untuk Makanan antara lain :

  1. Seluruh alat produksi yang bersentuhan dengan makanan tidak boleh terkelupas atau berkarat dan tidak menyerap air. permukaan alat produksi harus halus dan tidak boleh mencemari makanan yang diproduksi dengan jasad renik, unsur logam yang lepas, minyak pelumas, bahan bakar dan lain-lain. Terutama alat produksi harus mudah dibersihkan
  2. Bahan baku yang digunakan oleh industri makanan harus memenuhi standar mutu dan persyaratan yang telah ditetapakan. bahan baku tidak boleh merugikan atau bahkan membahayakan kesehatan. Bahan tambahan yang digunakan harus juga memenuhi standar mutu yang baik. Bahan baku harus dilakukan incoming inspection atau pemeriksaan kedatangan yang disetujui oleh Bagian Kendali Mutu. Pemeriksaan ini dapat meliputi pemeriksaan organoleptik, fisika, kima dan mikrobiologi atau biologi.
  3. Dalam proses pengolahan perusahaan harus mempunyai formula dasar yang menjelaskan jenis bahan yang digunakan baik bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong serta persyaratan mutunya. Harus juga dijelaskan jumlah bahan untuk satu pengolahan dan yang penting adalah penjelasan proses produksi yang menliputi tahapan proses dan langkah-langkah yang harus diatur. Pengaturan lingkungan produksi juga harus dijelaskan seperti : waktu proses, suhu, kelembaban, tekanan sehingga tidak terjadi pembusukan atau penurunan mutu serta pencemaran terhadap makanan yang diproduksi.

Konsultan Sertifikat Halal MUI – Alat Produksi

  1. Identifikasi dan mampu telusur seperti nama makanan, tanggal pembuatan, kode produksi, jenis bahan yang digunakan harus didokumentasikan dengan baik. Sedangkan untuk produk akhir harus lulus pemeriksaan akhir produk atau finasl inspection oleh Bagian Kendali Mutu. Persyaratan standar mutu akhir tidak boleh merugikan atau membahayakan kesehatan. Dokumentasi hasil pemeriksaan mutu ini harus didokumentasikan sebagai bukti kesesuaian persyaratan akhir produk.
  2. Karyawan yang melakukan proses produksi harus dalam keadaan sehat, bebas dari luka, penyakit kulit atau hal lain yang dapat mengakibatkan pencemaran. karyawan harus diperiksa kesehatannya secara berkala dan sebaiknya memakai pakain kerja termasuk sarung tangan, tutup kepala dan sepatu yang sesuai. Harus mencuci tangan sebelum melakukan pekerjaaan. Tidak merokok, makan dan minum, meludah atau pekerjaan lain yang mencemari produk makanan.
  3. Kemasan makanan harus bisa melindungi produk. Dibuat dari bahan yang tidak melepaskan bagian atau unsur yang dapat mempengaruhi mutu makanan. Kemasan ini harus menjamin keutuhan makanan dan tahan terhadap perlakukuan selama pengiriman atau pengangkutan serta peredaran. Kemasn sebelum digunakan harus dibersihkan dan steril sebelum diisi oleh makanan
  4. Tempat penyimpanan atau gudang harus terpisah antara bahan baku, bahan penolong dan produk akhir serta mempunyai sirkulasi udara yang baik. Bahan berbahaya seperti insektisida, infektan dan bahan yang mudah meledak harus disimpan di ruangan terpisah dan diawasi.. Setiap produk harus ada identifikasi lulus uji kendali mutu dan sebaiknya menggunakan sistem FIFO yang diproduksi lebih dahulu maka harus diedarkan lebih dahulu.

Tags : Konsultan Halal, Alat Produksi