Prosedur Informasi Terdokumentasi

Prosedur Pengendalian Informasi Terdokumentasi | Konsultan ISO 9001 

I. Tujuan :

Prosedur ini memastikan informasi terdokumentasi yang terdiri dari dokumen dan rekaman dapat dikendalikan dengan baik.

II. Ruang Lingkup :

Prosedur ini berlaku untuk informasi terdokumentasi yang terdiri dari dokumentasi dan rekaman :

  1. Kebijakan dan Sasaran Mutu
  2. Manual Mutu
  3. Prosedur Kerja
  4. Instruksi Kerja
  5. Dokumen Eksternal dan
  6. Rekaman

Prosedur Pengendalian Informasi Terdokumentasi | Konsultan ISO

III. Definisi :

Daftar Induk :
Daftar yang menerangkan nama dokumen, tipe dokumen, nomor dokumen, status revisi dan tanggal terbit dari seluruh dokumen yang dikendalikan dalam sistem manajemen mutu,

Dokumen Internal :
Dokumen sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh organisasi yang terdiri dari Pedoman Mutu, Prosedur Kerja, Dokumen Pendukung dan Instruksi   Kerja

Dokumen Eksternal :
Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak eksternal yang menunjang proses sistem manajemen mutu misalnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Standar Internasional dsb

Rekaman :
Data dan informasi hasil pelaksanaan proses

IV. Referensi :

Standar ISO 9001:2015 klausul 7.5 : Pengendalian Informasi Terdokumentasi

V. Uraian Proses :

Pengendalian Dokumen Sistem Mutu   

1. Wakil Manajemen dan Pengendali Dokumen mengendalikan seluruh dokumen sistem mutu

2. Format dokumen sistem mutu ditetapkan sebagai berikut:

3. Prosedur terdiri dari:

  • Definisi (istilah/singkatan yang digunakan)
  • Ruang Lingkup (dimana penerapan prosedur)
  • Tujuan (mengapa prosedur diperlukan)
  • Referensi (dokumen internal dan eksternal terkait)
  • Uraian Proses (apa, siapa, kapan, dimana dan bagaimana )
  • Rekaman (rekaman yang dihasilkan proses)

4. Instruksi Kerja terdiri dari:

  • Tujuan (mengapa instruksi kerja diperlukan)
  • Alat dan Bahan (alat dan bahan yang digunakan)
  • Pelaksana (pelaksana tugas)
  • Tahapan Kerja (tahapan teknis)

Instruksi Kerja dapat dilampiri petunjuk gambar untuk memudahkan pemahaman akan pelaksanaan proses

5. Formulir dibuat dengan format sesuai kebutuhan data dan informasi yang akan dikumpulkan untuk analisa data dan pengendalian proses

6. Dokumen Pendukung seperti Check List dsb dibuat dengan format sesuai kebutuhan sebagai acuan dalam pelaksanaan proses

7. Pengesahan dokumen sistem mutu ditetapkan sebagai berikut : ….

8. Penomoran dokumen sistem mutu ditetapkan sebagai berikut: ….

9. Dst

Hubungi Konsultan ISO untuk pengembangan dan penerapan ISO 9001:2015 sampai dengan sertifikasi di Perusahaan.

Prosedur Pengendalian Informasi Terdokumentasi | Konsultan ISO 9001