Pemantauan Lingkungan ISO 14001

Pemantauan Lingkungan ISO 14001 ini bertujuan untuk menjamin agar karakteristik dari proses, produk dan jasa yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, dipantau, dan diukur secara berkala, sehingga potensi pencemaran lingkungan dapat dicegah serta menjamin ketaatan terhadap persyaratan.

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) menjelaskan uraian rencana pengelolaan dampak lingkungan penting yang termasuk dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) menjelaskan uraian rencana pemantauan dampak lingkungan penting yang termasuk dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pemantauan Lingkungan ISO 14001 | Konsultan ISO 14001

Program Pengelolaan Lingkungan (PPL) adalah rencana kerja yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan :

  • Pemantauan dan pengukuran parameter kunci lingkungan dimasukkan ke dalam Formulir Rangkuman Pemantauan Lingkungan dan untuk jadwal maupun realisasi pemantauan dimasukkan dalam Formulir Jadwal Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan.
  • Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengukuran dapat dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal yang terakreditasi (jika disyaratkan oleh regulasi tertentu) dan dipastikan peralatan pemantauan dan pengukuran lingkungan yang digunakan telah dikalibrasi.
  • Evaluasi hasil pemantauan parameter kunci lingkungan dilakukan dengan membandingkan hasil pemantauan terhadap persyaratan.
  • Pemantauan kemajuan PPL dilakukan per kuartal atau sesuai yang tercantum dalam PPL, dengan menggunakan Formulir Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program Pengelolaan Lingkungan.
  • Evaluasi hasil pemantauan kemajuan PPL dilaksanakan oleh penanggung jawab masing-masing PPL, dengan melihat pelaksanaan program apakah sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan atau tidak, dan kesesuaian dengan tujuan dan sasaran lingkungannya.

Pemantauan Lingkungan ISO 14001 | Konsultan ISO 14001