Kesiagaan dan Tanggap Darurat

A. Persyaratan Kesiagaan dan Tanggap Darurat

Konsultan ISO OHSAS akan membantu perusahaan untuk menetapkan Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat dan membetuk Tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat.

Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensi dan penanganan situasi darurat, untuk pencegahan dan penanganan dari kejadian yang dapat ditimbulkannya.

Potensi keadaan darurat yang dapat terjadi dan berkaitan dengan K3 adalah sebagai berikut :

  1. Kecelakaan Kerja
  2. Kebakaran
  3. Gempa bumi
  4. Gangguan keamanan dan huru hara
  5. Ledakan dan Ancaman Bom

Konsultan ISO | Cipta Mutu Prima

B. Tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat

Perusahaan membentuk organisasi tanggap darurat yang bertanggung jawab atas sistem penanganan keadaan darurat dan telah mendapat pelatihan dasar khusus yang diperlukan untuk antisipasi menjalankan tugas masing-masing.

Perusahaan secara berkala (minimal 1 kali dalam setahun) melaksanakan uji coba dari prosedur penanganan keadaan darurat dan meninjau efektifitas penerapan prosedur tersebut. Sarana tanggap darurat dan rambu-rambu yang relevan disediakan di tempat-tempat strategis yang ditentukan oleh wakil manajemen K3.

Sarana tanggap darurat diperiksa secara terjadwal sesuai ketentuan. Alat kondisi darurat, tanda darurat, kotak P3K dipasang pada lokasi yang strategis.

Konsultan ISO OHSAS juga akan menetapkan untuk perusahaan :

  1. Instruksi Kerja Keadaan Darurat
  2. Instruksi Kerja P3K
  3. Instruksi Kerja Penggunaan Alat Pemadam Api
  4. Instruksi Kerja Penanganan Tumpahan B3
  5. Instruksi Kerja Penanganan Bencana Alam

Cipta Mutu Prima | Konsultan ISO 45001