Bagaimana Penerapan Operasional SMK3

Konsultan ISO OHSAS akan membantu Penerapan Operasional K3 di seluruh area kerja perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Bagaimana Penerapan Operasional K3? diantaranya adalah pelaksanaan :

Sistem Ijin Kerja

  1. Memberlakukan sistem ijin kerja berdasarkan hasil identifikasi bahaya potensial.
  2. Menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk seluruh pekerja yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan bahaya potensial yang teridentifikasi. Pemeliharaan APD merupakan tanggungjawab semua pekerja.
  3. Memberi rambu peringatan K3 di setiap area yang memiliki risiko tinggi berdasarkan hasil identifikasi bahaya potensial dan penilaian risiko serta pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja.
  4. Melakukan pengendalian pengoperasian alat angkat dan angkut (crane dan sejenisnya) termasuk alat-alat berat agar tidak menimbulkan bahaya dan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
  5. Melakukan pengendalian terhadap penggunaan barang-barang dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menimbulkan risiko cedera/sakit apabila terpapar ketubuh, termasuk kategori penyimpanan, dan penanggulangan apabila terjadi tumpahan.

Safety Induction dan Meeting

  1. Melakukan Safety Induction dan Safety Meeting pada interval waktu yang ditetapkan untuk memberikan pemahaman, kesadaran dan jaminan kerja yang aman
  2. Menyediaan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di area kerja.
  3. Memberikan tanda pengendalian kerja aman di area maintenance terkait dengan tanda dan peringatan bahwa alat sedang dalam perbaikan (Lock Out – Tag Out).
  4. Melakukan pengendalian pekerjaan pengangkatan manual untuk mencegah terjadinya cedera atau sakit.
  5. Memastikan merokok tidak diijinkan pada area dengan tanda dilarangan merokok. Untuk mencegah api dan menjaga lantai tetap bersih, abu rokok dan sisa rokok dibuang hanya pada asbak atau tempat yang telah ditentukan.

Penerapan Operasional K3 | Konsultan ISO