Konsultan Halal

Konsultan Halal – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Cipta Mutu Prima telah membimbing perusahaan untuk mencapai Sertifikat Halal. Sertifikat dapat diperoleh perusahaan dengan menerapkan SJPH yang meliputi dokumen Manual  dan Prosedur Halal.

Konsultan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kami telah mempunyai pengalaman mengaudit SJPH di berbagai perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.

Kami dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan dan menerapkan SJPH untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

Konsultan Halal Cipta Mutu Prima

Tahapan Persiapan Sistem Jaminan Halal

Konsultan Halal Profesional akan melakukan kajian awal sistem yang ada dalam perusahaan dan membandingkannya dengan persyaratan SJPHHasil kegiatan ini berupa laporan yang akan disampaikan kepada manajemen untuk mendapatkan masukan apa saja yang harus dilaksanakan sebagai persiapan pengembangan SJPH.

Pelatihan Halal diberikan Konsultan Halal Profesional kepada Tim Manajemen Halal Perusahaan yang dibentuk. Perwakilan dari perusahaan juga wajib mengikuti Pelatihan yang dilaksanakan oleh IHATEC dan lulus kompetensi Penyelia Halal.

Perusahaan menunjuk Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan SJPH dalam ruang lingkup produk yang akan disertifikasi.

Apabila perusahaan telah memiliki prosedur ISO 9001 atau ISO 22000, maka Konsultan akan mengintegrasikan persyaratan SJPH ke dalam prosedur yang telah ada. Apabila perusahaan belum memiliki sertifikasi ISO 9001 dan atau ISO 22000 maka Konsultan Halal Profesional akan melakukan tinjauan dokumentasi dan mengembangkan Manual dan Prosedur Halal yang dipersyaratkan SJPH.

Kerahasiaan produk yang harus ditinjau dan diperiksa kehalalannya dalam persiapan sertifikasi  dinyatakan dalam kontrak kerjasama (confidentiality agreement) yang disetujui bersama, sehingga seluruh kerahasiaan perusahaan dapat terjamin dengan baik.

Pelatihan Audit Internal dilaksanakan untuk memastikan perusahaan mampu melakukan audit internal terhadap SJPH. Auditor Internal harus mendapat pelatihan pemahaman persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Konsultan Halal Profesional membimbing pelaksanaan Audit Internal dan melaporan efektifitas penerapannya kepada manajemen puncak.

Tindakan perbaikan dan pencegahan harus dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan Audit Internal dan dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen. Konsultan juga akan memastikan SJPH telah diterapkan dengan efektif dan siap untuk diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Salah satu LPH adalah LPPOM MUI. Konsultan akan membantu perusahaan untuk dapat mengisi CEROL yang merupakan aplikasi untuk proses pendaftaran sertifikasi Halal LPPOM MUI.

Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI akan melakukan audit on-site ke perusahaan untuk memastikan seluruh dokumentasi SJH telah dikembangkan dan diterapkan oleh perusahaan.

Perusahaan harus menunjukkan bukti-bukti penerapan SJPH untuk memastikan kehalalan produk.

Konsultan Sertifikat Halal – SJPH

Untuk Konsultansi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dapat menghubungi kami Cipta Mutu Prima Konsultan ISO dan Halal di contact phone/WhatsApp : 0811-8859-ISO(476) .

Konsultan Halal Profesional akan mempresentasikan tahap-tahap yang wajib dipenuhi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal mulai dari  pembentukan Tim Manajemen Halal dan Pelatihannya, Pengembangan Dokumentasi SJPH, Review Bahan Baku dari Pemasok, Penerapan SJPH, Pelatihan Audit Internal dan Pendampingan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Hasil Audit Internal sampai dengan Audit Sertifikasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Cipta Mutu Prima | Konsultan Halal