Konsultan ISO

Training ISO 50001 Manajemen Energi

Training ISO 50001

Sudahkah perusahaan anda mengelola energi dengan baik?

Jasa Konsultan ISO memberikan Training ISO 50001 Manajemen Energi agar perusahaan dapat menerapkan program efisiensi energi secara efektif.

Harga In-House Training

Hubungi kami Konsultan ISO Profesional di Email : ciptamutuprima@gmail.com atau WA : 0811-8859-ISO(476) untuk harga dan rincian agenda pelatihan.

Peraturan Perundangan K3

Peraturan Perundangan K3 – Konsultan ISO 45001 dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan wajib untuk mengidentifikasi seluruh Peraturan Perundangan K3.

Ahli K3 menyusun daftar peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang ditinjau dan diperbaharui setiap tahun dan atau bila terjadi perubahan dari  peraturan perundangan dan persyaratan lain. Ahli K3 memelihara seluruh peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya.

Panitia Pembina K3 harus menjelaskan atau mensosialisasikan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pekerja memahami, mematuhi dan menjalankan peraturan K3 yang terkait dengan pekerjaannya

Daftar Peraturan Perundangan

Konsultan ISO 45001 memastikan Peraturan Perundangan K3 yang wajib diterapkan antara lain :

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  6. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  7. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  8. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  9. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  10. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

Peraturan Perundangan K3 | Konsultan ISO 45001

Konsultan ISO 45001

Konsultan ISO 45001 – Cipta Mutu Prima membantu perusahaan untuk menerapkan Occupational Health and Safety Management System atau Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Beberapa prosedur yang dikembangkan diantaranya adalah :

Prosedur Pelatihan dan Kompetensi K3

Konsultan ISO 45001 menetapkan kompetensi K3 yaitu kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, mencakup kemampuan yang dapat diperoleh dari pendidikan, ketrampilan (skill), pengalaman, dan pelatihan.

Pelatihan K3 adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran pegawai tentang kebijakan, peraturan, prosedur, dan praktek-praktek K3.

Konsultan ISO 45001 membantu mengidentifikasi pekerjaan yang mempunyai bahaya dan risiko K3 yang tinggi ditetapkan syarat kompetensinya. Pekerjaan yang memerlukan kompetensi khusus K3 diantaranya : operator alat angkat dan angkut ahli K3 (safety officer) dan teknisi mechanical listrik. Personil yang melaksanakan pekerjaan yang berbahaya dan berisiko tinggi harus memenuhi syarat kompetensi tersebut. Bila personil yang ada belum memenuhi kompetensi yang disyaratkan, maka dapat diberikan pelatihan atau tindakan lain yang sesuai. Personil yang bekerja atas dasar kontrak termasuk yang harus memenuhi syarat kompetensi tersebut.

Konsultan ISO 45001 membantu membuatkan prosedur pelatihan yang menjelaskan kebutuhan pelatihan yang diidentifikasi dan diusulkan oleh wakil manajemen dan kepala bagian / proyek kepada Direktur. Bagian Sumber Daya Manusia membuat rencana/jadwal pelatihan yang disetujui Direktur. Pelatihan dapat dilaksanakan oleh tenaga internal perusahaan atau oleh pihak eksternal sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada. Atasan dari pegawai yang mengikuti pelatihan mengevaluasi efektivitas pelatihan yang diikuti. Bagian Sumber Daya Manusia wajib mengupdate dan menyimpan data-data pegawai, mencakup pendidikan, pelatihan, pengalaman, dan ketrampilan.

Prosedur Inspeksi Tempat Kerja

Konsultan ISO 45001 memfasiltasi pembuatan prosedur yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengawasan tempat kerja seperti yang ditentukan oleh persyaratan internal maupun eksternal, telah dipenuhi. Persyaratan ini didasarkan pada peraturan perundangan atau terdapat dalam standar yang berlaku, yang berasal dari sumber internal atau eksternal perusahaan.

Inspeksi tempat kerja adalah suatu rangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap suatu obyek tertentu untuk mendapatkan masukan guna dilakukan tindakan perbaikan untuk mencapai efektifitas sistem manajemen K3.

Konsultan ISO 45001 membantu menetapkan proses inspeksi formal terhadap sumber bahaya akan dilaksanakan untuk seluruh kegiatan konstruksi/proyek dan kegiatan administrasi.

Inspeksi ini meliputi inspeksi terhadap kondisi material, alat dan mesin yang digunakan, kondisi manusia ( terkait unsafe act dan unsafe condition ) dan prosedur yang berlaku dijalankan dengan baik atau tidak. Inspeksi ini rutin dilakukan oleh Tim K3. Inspeksi waktu tertentu dilakukan oleh Tim K3 karena permintaan dari manajemen, kondisi darurat atau sering terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan sistem manajemen K3.

Konsultan ISO 45001 menyiapkan Daftar Periksa (Checklist) Inspeksi Tempat Kerja  disiapkan secara khusus untuk setiap area  yang akan digunakan untuk setiap inspeksi. Laporan yang dilampirkan pada setiap daftar periksa inspeksi akan disampaikan kepada komite P2K3 dan diteruskan ke semua kepala divisi.

Konsultan ISO 45001 juga membantu mengembangkan manual ISO 45001 dan prosedur lainnya sesuai yang dipersyaratkan standar.

Seluruh dokumentasi ini harus disahkan oleh Manajemen sebelum diterapkan di seluruh area perusahaan baik Kantor Pusat maupun area produksi atau operasi serta lokasi proyek. Konsultan ISO 45001 juga akan membantu pelaksanaan audit internal ISO 45001 untuk memastikan sistem telah diterapkan secara efektif.

Untuk penerapan ISO 45001 dapat menghubungi Cipta Mutu Prima Konsultan ISO 45001 yang telah memiliki pengalaman membantu banyak perusahaan untuk mencapai sertifikasi ISO 45001.

Cipta Mutu Prima | Konsultan ISO 45001