Emergency Response Procedure

Konsultan ISO OHSAS – Emergency Response Procedure atau Prosedur Penangan Keadaan Darurat bertujuan untuk memastikan proses penanganan keadaan darurat dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Keadaan Darurat, peralatan keadaaan darurat dalam kondisi yang siap, proses latihan keadaan darurat dilakukan sesuai jadwal dan adanya tinjauan setelah terjadi keadaan darurat untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Rencana Keadaan Darurat (Emergency Plan) adalah dokumen yang berlaku penuh saat terjadi keadaan darurat

A. Rencana Keadaan Darurat

Wakil Manajemen mensahkan Rencana Keadaan Darurat yang menerangkan:

  1. struktur Tim Keadaan Darurat,
  2. potensi-potensi keadaan darurat,
  3. proses evakuasi,
  4. instruksi kerja penanganan keadaan darurat,
  5. daftar peralatan keadaan darurat (sistem alarm, sumber listrik dan pencahayaan keadaan darurat, jalan keluar darurat, katup-katup isolasi dan sistem isolasi lainnya, peralatan pemadam kebakaran, peralatan pertolongan medis, alat komunikasi dsb)
  6. pihak-pihak terkait (pemadam kebakaran, rumah sakit, kepolisian, tetangga atau pihak yang berdampingan, publik dsb)

B. Latihan Keadaan Darurat

Wakil Manajemen dan Manajemen di area kerja terkait bertanggung jawab untuk memastikan Rencana Keadaan Darurat dapat berjalan dengan lancar apabila terjadi keadaan darurat dengan cara:

  1. melakukan latihan / test kondisi darurat,
  2. melatih pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan penanganan keadaan darurat sesuai instruksi kerja-instruksi kerjanya
  3. membuat jadwal dan melakukan pemeliharaan alat-alat yang dibutuhkan
  4. membina hubungan baik dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai keadaan darurat

C. Penanganan Keadaaan Darurat

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

Pada saat terjadi keadaan darurat, Pimpinan Tim Keadaaan Darurat mengumumkan keadaan darurat dan memimpin proses penanganan keadaan darurat sesuai Rencana Keadaan Darurat.

D. Evaluasi Penanganan Keadaan Darurat

Setelah proses penanganan selesai, Tim Keadaan Darurat melakukan evaluasi dan memberikan masukan untuk meningkatkan Rencana Keadaan Darurat.

Untuk Penerapan ISO 45001 dan OHSAS 18001 hubungi Konsultan ISO Cipta Mutu Prima.